tag:blogger.com,1999:blog-7648355980006976329.post1296711409549372448..comments2023-10-21T21:08:28.881+07:00Comments on ALUMNI UMM | Universitas Muhammadiyah Malang: ALUMNI FAKULTAS HUKUM JUNI 2006Unknownnoreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-7648355980006976329.post-78313328971148482202009-03-28T23:25:00.000+07:002009-03-28T23:25:00.000+07:00INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIAPu...INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA<BR/><BR/>Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan <BR/>demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. <BR/>Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. <BR/>Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska <BR/>justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal <BR/>di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku <BR/>Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi <BR/>melakukan suap di Polda Jateng.<BR/>Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak <BR/>'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. Dikhawatirkan hakim-hakim seperti ini lupa bahwa UUD. 1945 dapat saja hilang lenyap jika rakyat menghendaki.<BR/>Quo vadis hukum Indonesia?<BR/><BR/>David <BR/>(0274)9345675David Pangemananhttps://www.blogger.com/profile/00258132645483538927noreply@blogger.com