ANALISA UU 25 TAHUN 2007


Undang-Undang Penanaman Modal yang baru, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada dasarnya membuka ruang yang cukup bagi dunia usaha. Tuhan menciptakan alam semesta ini untuk dikelola dan diusahakan demi kemaslahatan umat manusia, sehingga banyak sekali atau pada umumnya bidang usaha terbuka bagi penanam modal.

Pasal 12, ayat 1, UU Nomor 25 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Ada bidang-bidang yang tertutup karena alasan non-ekonomi dan ada bidang-bidang yang dibuka dengan persyaratan karena kepentingan nasional secara khusus.

Undang-Undang Penanaman Modal itu memang sengaja membuka dan memberi kesempatan berusaha dengan kepastian hukum yang lebih kuat. Justru di sinilah letak filosofi dasar dari undang-undang ini yang diharapkan bersifat instrumental bagi penanaman modal, bukan sebaliknya justru menjadi penghambat dunia usaha.

Tentu harapannya kemudian adalah tambahan investasi yang lebih besar agar perekonomian bertambah baik. Pada gilirannya, pertambahan investasi dan dinamika ekonomi tersebut dapat menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan. Anggaran pemerintah tidak cukup untuk mengatasi dua hal tersebut.

Bidang Usaha yang Tertutup

Pada ayat 2, secara tegas undang-undang itu menyatakan beberapa bidang usaha yang tertutup karena alasan tertentu. "Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: a) produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b) bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang."



Tidak semua bidang bisa ditarik ke dalam bidang usaha ekonomi, yang dikelola oleh penanam modal atau perusahaan. Karena alasan penting, pemerintah dapat menutup bidang usaha tersebut. Pada ayat 3, undang-undang itu menyebutkan: "Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya."



Undang-undang ini juga tidak liberal. Faktor kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya dapat dijadikan dasar menurut undang-undang untuk menutup atau membuka bidang usaha. Pasal ini bisa dipakai untuk kebijakan jika ada masalah eksternalitas, kerusakan lingkungan, masalah sosial, dan sebagainya.



Presiden diberi kewenangan untuk membuat kebijakan itu dan mengatur bidang usaha. Pada Pasal 4 disebutkan: "Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden."



Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan



Lalu, yang juga penting adalah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Disebutkan bahwa: "Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah."



Jadi, tidak benar undang-undang ini bebas dan didikte oleh pihak luar. Faktor perlindungan sumber daya alam, perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, serta peningkatan kapasitas teknologi sudah didiskusikan sebagai hal penting untuk menjadi bagian dari kebijakan negara.



Undang-Undang Penanaman Modal yang baru, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada dasarnya membuka ruang yang cukup bagi dunia usaha. Tuhan menciptakan alam semesta ini untuk dikelola dan diusahakan demi kemaslahatan umat manusia, sehingga banyak sekali atau pada umumnya bidang usaha terbuka bagi penanam modal.

Pasal 12, ayat 1, UU Nomor 25 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Ada bidang-bidang yang tertutup karena alasan non-ekonomi dan ada bidang-bidang yang dibuka dengan persyaratan karena kepentingan nasional secara khusus.

Undang-Undang Penanaman Modal itu memang sengaja membuka dan memberi kesempatan berusaha dengan kepastian hukum yang lebih kuat. Justru di sinilah letak filosofi dasar dari undang-undang ini yang diharapkan bersifat instrumental bagi penanaman modal, bukan sebaliknya justru menjadi penghambat dunia usaha.

Tentu harapannya kemudian adalah tambahan investasi yang lebih besar agar perekonomian bertambah baik. Pada gilirannya, pertambahan investasi dan dinamika ekonomi tersebut dapat menyelesaikan masalah pengangguran dan kemiskinan. Anggaran pemerintah tidak cukup untuk mengatasi dua hal tersebut.

Bidang Usaha yang Tertutup

Pada ayat 2, secara tegas undang-undang itu menyatakan beberapa bidang usaha yang tertutup karena alasan tertentu. "Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: a) produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b) bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang."



Tidak semua bidang bisa ditarik ke dalam bidang usaha ekonomi, yang dikelola oleh penanam modal atau perusahaan. Karena alasan penting, pemerintah dapat menutup bidang usaha tersebut. Pada ayat 3, undang-undang itu menyebutkan: "Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya."



Undang-undang ini juga tidak liberal. Faktor kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya dapat dijadikan dasar menurut undang-undang untuk menutup atau membuka bidang usaha. Pasal ini bisa dipakai untuk kebijakan jika ada masalah eksternalitas, kerusakan lingkungan, masalah sosial, dan sebagainya.



Presiden diberi kewenangan untuk membuat kebijakan itu dan mengatur bidang usaha. Pada Pasal 4 disebutkan: "Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden."



Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan



Lalu, yang juga penting adalah bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Disebutkan bahwa: "Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah."



Jadi, tidak benar undang-undang ini bebas dan didikte oleh pihak luar. Faktor perlindungan sumber daya alam, perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, serta peningkatan kapasitas teknologi sudah didiskusikan sebagai hal penting untuk menjadi bagian dari kebijakan negara.


2 komentar:

Gak Liberal Gimana...Orang Badan Usaha boleh memiliki saham tanpa ada pembatasan..
dan Negara tidak bisa menasionalisasi..
Belum lagi kebebasan dan Fasilitas yang diberikan kepada penanam modal asing...Menyedihkan sekali anda ini ... sekolah lagi pak di SDN Klojen pak..

Liberal ,...Karena MENGANGKANGI UUD 1945 Pasal 33.

Post a Comment

Silahkan memberikan saran dan komentar terkait artikel tersebut :)