SURAT PERINTAH KERJA
PENGADAAN ALAT DAN BAHAN LABORATORIUM PERIKANAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : Jabatan : Alamat :
Pihak Kedua menyepakati atas permintaan Pihak Pertama untuk melakukan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium dengan spesifikasi dan jumlah sebagaimana terlampir. Harga keseluruhan alat-alat tersebut disepakati sebesar Rp. .............,- (.....................).
Adapun ketentuan umum dalam pengadaan peralatan dan bahan laboratorium tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa batas waktu pengadaan barang oleh Pihak Kedua selama 2 (dua) minggu terhitung mulai tanggal perjajian ini ditandatangani.
- Pihak Kedua menjamin kwalitas barang yang baik dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang dipesan.
- Harga pembelian barang tersebut sudah termasuk biaya PPh dan PPn sebesar 10% yang harus ditanggung Pihak Kedua serta biaya pengiriman sampai di tempat Pihak Pertama.
- Pembayaran dilakukan sekaligus sesuai dengan jumlah harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan barang harus sudah terkirim seluruhnya ditempat Pihak Pertama.
- Harga tersebut diatas dibayar dengan cara mengajukan tagihan kepada Pihak Pertama melalui Biro Keuangan dengan menujukkan bukti kwitansi dan pengiriman barang sesuai dengan pesanan.
- Jika ada perubahan spesifikasi, harga, dan waktu pengiriman maka harus didasarkan atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua terlebih dahulu.
- Jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan atau terjadi kerusakan/cacat produksi atau hal-hal lain yang menyebabkan hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan pesanan, maka Pihak Pertama berhak menolak dan Pihak Kedua bersedia menanggung segala resiko dan kerugian tanpa ada biaya tambahan.
SURAT PERINTAH KERJA
PENGADAAN ALAT DAN BAHAN LABORATORIUM PERIKANAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : Jabatan : Alamat :
Pihak Kedua menyepakati atas permintaan Pihak Pertama untuk melakukan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium dengan spesifikasi dan jumlah sebagaimana terlampir. Harga keseluruhan alat-alat tersebut disepakati sebesar Rp. .............,- (.....................).
Adapun ketentuan umum dalam pengadaan peralatan dan bahan laboratorium tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa batas waktu pengadaan barang oleh Pihak Kedua selama 2 (dua) minggu terhitung mulai tanggal perjajian ini ditandatangani.
- Pihak Kedua menjamin kwalitas barang yang baik dan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang dipesan.
- Harga pembelian barang tersebut sudah termasuk biaya PPh dan PPn sebesar 10% yang harus ditanggung Pihak Kedua serta biaya pengiriman sampai di tempat Pihak Pertama.
- Pembayaran dilakukan sekaligus sesuai dengan jumlah harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan barang harus sudah terkirim seluruhnya ditempat Pihak Pertama.
- Harga tersebut diatas dibayar dengan cara mengajukan tagihan kepada Pihak Pertama melalui Biro Keuangan dengan menujukkan bukti kwitansi dan pengiriman barang sesuai dengan pesanan.
- Jika ada perubahan spesifikasi, harga, dan waktu pengiriman maka harus didasarkan atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua terlebih dahulu.
- Jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan atau terjadi kerusakan/cacat produksi atau hal-hal lain yang menyebabkan hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan pesanan, maka Pihak Pertama berhak menolak dan Pihak Kedua bersedia menanggung segala resiko dan kerugian tanpa ada biaya tambahan.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan memberikan saran dan komentar terkait artikel tersebut :)