PERJANJIAN PENGADAAN BARANG(SERAGAM)

PERJANJIAN JUAL BELI PENGADAAN JAS, TOPI DAN DASI ALMAMATER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG NOMOR: E.5.c/ /UMM/III/2007 NOMOR:
Pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Tujuh, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Drs. Mursidi, MM, Pembantu Rektor II Universitas Muhammadiyah Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Malang yang berkedudukan di Jalan Raya Tlogomas nomor 246 Malang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  2. Nini Hastuti, Pimpinan CV. Amarta Wisesa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Amarta Wisesa yang berkedudukan di Jalan M. Panjaitan nomor 62 Malang, telepon 0341-551678, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli pengadaan barang, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 JENIS OBYEK PERJANJIAN PIHAK KEDUA dengan ini menjual kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK PERTAMA membeli dari PIHAK KEDUA jas, topi dan dasi almamater Universitas Muhammadiyah Malang Pasal 2 JUMLAH DAN SPESIFIKASI TEKNIS OBYEK PERJANJIAN Jumlah dan spesifikasi teknis obyek perjanjian ini adalah sebagai berikut: DST .......................... !!!! ingin detail kontak founder !! Pasal 15 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada hari, tanggal dan tahun sebagaimana tersebut pada awal naskah perjanjian ini, dibuat 2 (dua)rangkap bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PARA PIHAK Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan itikat baik dan penuh rasa tanggung jawab PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Drs. Mursidi, MM. Nini Hastuti
PERJANJIAN JUAL BELI PENGADAAN JAS, TOPI DAN DASI ALMAMATER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG NOMOR: E.5.c/ /UMM/III/2007 NOMOR:
Pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Bulan Maret Tahun Dua Ribu Tujuh, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Drs. Mursidi, MM, Pembantu Rektor II Universitas Muhammadiyah Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Muhammadiyah Malang yang berkedudukan di Jalan Raya Tlogomas nomor 246 Malang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  2. Nini Hastuti, Pimpinan CV. Amarta Wisesa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Amarta Wisesa yang berkedudukan di Jalan M. Panjaitan nomor 62 Malang, telepon 0341-551678, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli pengadaan barang, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 JENIS OBYEK PERJANJIAN PIHAK KEDUA dengan ini menjual kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK PERTAMA membeli dari PIHAK KEDUA jas, topi dan dasi almamater Universitas Muhammadiyah Malang Pasal 2 JUMLAH DAN SPESIFIKASI TEKNIS OBYEK PERJANJIAN Jumlah dan spesifikasi teknis obyek perjanjian ini adalah sebagai berikut: DST .......................... !!!! ingin detail kontak founder !! Pasal 15 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada hari, tanggal dan tahun sebagaimana tersebut pada awal naskah perjanjian ini, dibuat 2 (dua)rangkap bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PARA PIHAK Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan itikat baik dan penuh rasa tanggung jawab PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Drs. Mursidi, MM. Nini Hastuti

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan memberikan saran dan komentar terkait artikel tersebut :)